Mobil Dinas Dipakai Mudik

Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad

Terkait mobil dinas dipakai mudik lebaran, Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad mengungkap belum ambil keputusan.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Terkait mobil dinas dipakai mudik lebaran, penjelasan Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Terkait mobil dinas dipakai mudik lebaran, Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad mengungkap belum ambil keputusan apakah boleh ataupun tidak mobil dinas dipakai untuk mudik tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Bupati Joncik kepada wartawan, menurutnya dalam waktu dekat akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Akan kita rapatkan dulu nanti baru kita infokan," kata Bupati Joncik singkat kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/4/23).

Diketahui untuk Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, mobil dinas diperbolehkan untuk dipakai mudik, hal itu disampaikan Gubernur Herman Deru di Unsri, Selasa (3/4/2023).

Menurut Gubernur Herman Deru pemakaiam mobil dinas saat lebaran harus seizin atasan pejabat terkait yakni dirinya.

Pemakaian mobil dinas saat lebaran tersebut harus melakukan pengajuan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan seleksi.

Baca juga: Warga Mudik Lebaran Lebih Awal, 50 Persen Tiket Kereta Api Terjual -2

Akan tetapi ia tidak menyebut secara gamblang kriteria seperti apa untuk pemakaian mobil dinas mudik lebaran tersebut.

Boleh Terima Parcel

Selain mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel.

Menurut Herman Deru, saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi ia kenapa tidak.

"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023)

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

"Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," ungkapnya.

Sebagai informasi, parcel Lebaran biasanya berupa kemasan atau bingkisan yang berisi berbagai macam makanan atau minuman, seperti kue-kue kering, camilan, biskuit, minyak goreng, dan sebagainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved