Liputan Khusus Tribun Sumsel

Warga Mudik Lebaran Lebih Awal, 50 Persen Tiket Kereta Api Terjual -2

PT KAI Divre III mencatat hingga 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran sudah terjual 26.364 atau sudah 50 persen.

Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
PT KAI Divre III mencatat hingga 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran sudah terjual 26.364 atau sudah 50 persen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III mencatat, hingga 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 persen, dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228 yang disiapkan.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan jumlah penjualan tiket lebaran terus bertambah, di mana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023.

"Hingga akhir bulan Maret, secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau - Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati, telah terjual sebanyak 30 ribu tiket. Bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang telah habis untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023," jelas Aida.

Baca juga: LIPSUS: Mudik Lebih Awal, Pilih Hemat Naik Kereta, Rayakan Lebaran di Daerah Asal -1

Diterangkan Aida, angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia.

"Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api, dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia," lanjut Aida.

Selain itu, Aida mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh, sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tandas Aida.

Aida menambahkan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat," paparnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana," pungkas Aida. (arf)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved