Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

Kami Kooperatif, Penjelasan Waketum KONI Sumsel Tanggapi Kantor Digeledah Kejati

Penjelasan Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi turut hadir saat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Penjelasan Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi turut hadir saat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memberi penjelasan tentang penggeledahan kantor KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Penjelasan disampaikan Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi yang turut hadir saat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan.

"Kita dari KONI Sumsel pada prinsipnya kita tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah bahwa kita tetap secara kooperatif bersedia menerima Tim Penyidik melakukan enggeledahan dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan sebagai salah satu pengurus KONI, Agung merasa kurang jelas dengan kasus dana hibah dan deposito tersebut.

"Pada prinsipnya apa-apa yang telah kami lakukan selama tiga tahun ini semua sudah melalui mekanisme dan tupoksi yang ada,"

Karena menurutnya pihaknya selama menerima dana hibah, tidak pernah lewatkan satupun proses yang seharusnya dilakukan baik mulai dari pengajuan proposal dana hibah sampai pencairan semua sudah melalui proses jenjang filterisasi.

Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Kejati Sumsel Sita 7 Kardus dan Boks Plastik Isi Ribuan Dokumen

Tak hanya itu, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk setiap kali mengajukan proposal harus pula mengajukan ke Dispora dan dari situ pihak Dispora juga akan bentuk tim khusus Verifikasi untuk memeriksa, menilai, menelaah dan menganalisa usulan proposal yang kita ajukan.

"Kita tidak pernah melakukan kegiatan tanpa ada izin atau persetujuan dari pemberi hibah," tambahnya.

Agung juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih menunggu kelanjutan terhadap kasus ini. Dan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif melalui prosedur-prosedur yang legal semacam pembelaan dan kuasa hukum.

Saat disinggung mengenai berkas yang disita terkait dengan berkas tahun 2021, Agung mengatakan Agung belum terlalu paham.

"Artinya itu sifatnya sangat luas, dan kalaupun itu deposit itu ya deposit apa,"tambahnya.

Agung menuturkan bahwa dia sempat dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel pada Rabu (29/03/2023).

"Dana hibah adalah dana yang dikucurkan untuk KONI sebagai salah satu organisasi atau institusi yang memegang ada dalam peraturan, dan kita punya hak untuk menerima dana hibah dan diterima setiap tahun," tambahnya

Agung mengatakan untuk tahun 2021 KONI menerima dana hibah untuk anggaran induk sebesar Rp 12.500.000.000 (Dua belas miliar, lima ratus juta rupiah) dan persiapan PON dan Porprov tambahan secara khusus sebesar Rp 25 miliar dan totalnya Rp 37,5 miliar dan semua sudah dipertanggungjawabkan. 

Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).
Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023). (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Sebelumnya, Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved