Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel
4 Jam Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, 15 Penyidik Dikerahkan Cari Berkas Dugaan Korupsi 2021
Kurang lebih empat jam lamanya proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel di KONI Sumsel, cari berkas dugaan korupsi 2021.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurang lebih empat jam lamanya proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di kantor KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023) pagi tadi.
Sebanyak 15 penyidik dikerahkan dalam penggeledahan dan mencari berkas dugaan korupsi 2021.
Penggeledahan yang dilakukan ini guna mencari berkas-berkas atau dokumen yang dirasa perlu untuk proses penyidikan di Kejati Sumsel.
Hal ini merupakan proses dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses penggeledahan ini seluruh ruangan yang berada di Gedung KONI Sumsel tak ada yang luput dari penggeledahan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel.
Di mana semua berkas yang berkaitan di tiap ruangan tersebut diperiksa dan diangkut guna pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Setidaknya dalam penggeledahan kantor KONI ini terdapat kurang lebih 15 penyidik Kejati yang turun langsung ke kantor KONI.
Tak hanya itu, yang tampak hadir dalam penggeledahan ini yakni Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi.
Agung hadir pada saat berkas-berkas yang diperlukan oleh tim penyidik sudah dikumpulkan.
Lebih lanjut sebagai anggota dari kantor yang digeledah oleh tim penyidik, Agung mengaku kooperatif dan memberikan seluruh berkas serta dokumen yang dibutuhkan.
"kita tetap secara kooperatif bersedia menerima tim Penyidik lakukan Penggeledahan dan tidak ada yang di tutup-tutupi," ujarnya.
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, dugaan korupsi di KONI Sumsel tahun anggaran 2021, Kejati Sumsel naikkan status penyidikan dan saat ini sudah memeriksa dua orang saksi.
Dugaan kasus korupsi ini terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD.

Sebelumnya kasus ini masih dalam penyelidikan kini Kejati Sumsel sudah menaikkan kasus ini menjadi tahap penyidikan pada Rabu (15/03/2023).
Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati, Begini Respon Pimpinan Komisi V DPRD |
![]() |
---|
Kami Kooperatif, Penjelasan Waketum KONI Sumsel Tanggapi Kantor Digeledah Kejati |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Kejati Sumsel Sita 7 Kardus dan Boks Plastik Isi Ribuan Dokumen |
![]() |
---|
Kasi Penkum Kejati Sumsel Benarkan Kantor KONI Digeledah, Tumpukan Dokumen Dikumpulkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.