Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

4 Jam Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, 15 Penyidik Dikerahkan Cari Berkas Dugaan Korupsi 2021

Kurang lebih empat jam lamanya proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel di KONI Sumsel, cari berkas dugaan korupsi 2021.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurang lebih empat jam lamanya proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di kantor KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023) pagi tadi.

Sebanyak 15 penyidik dikerahkan dalam penggeledahan dan mencari berkas dugaan korupsi 2021. 

Penggeledahan yang dilakukan ini guna mencari berkas-berkas atau dokumen yang dirasa perlu untuk proses penyidikan di Kejati Sumsel.

Hal ini merupakan proses dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam proses penggeledahan ini seluruh ruangan yang berada di Gedung KONI Sumsel tak ada yang luput dari penggeledahan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel.

Di mana semua berkas yang berkaitan di tiap ruangan tersebut diperiksa dan diangkut guna pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Setidaknya dalam penggeledahan kantor KONI ini terdapat kurang lebih 15 penyidik Kejati yang turun langsung ke kantor KONI.

Tak hanya itu, yang tampak hadir dalam penggeledahan ini yakni Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi.

Agung hadir pada saat berkas-berkas yang diperlukan oleh tim penyidik sudah dikumpulkan.

Lebih lanjut sebagai anggota dari kantor yang digeledah oleh tim penyidik, Agung mengaku kooperatif dan memberikan seluruh berkas serta dokumen yang dibutuhkan.

"kita tetap secara kooperatif bersedia menerima tim Penyidik lakukan Penggeledahan dan tidak ada yang di tutup-tutupi," ujarnya.

Tahap Penyidikan

Sebelumnya, dugaan korupsi di KONI Sumsel tahun anggaran 2021, Kejati Sumsel naikkan status penyidikan dan saat ini sudah memeriksa dua orang saksi.

Dugaan kasus korupsi ini terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD.

Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel. (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Sebelumnya kasus ini masih dalam penyelidikan kini Kejati Sumsel sudah menaikkan kasus ini menjadi tahap penyidikan pada Rabu (15/03/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved