Berita Nasional

Permohonan Maaf Ditolak, Tagor Lumbantoruan Ayah Shane Lukas Tiap Malam Doakan David: Saya Menangis

Tagor Lumbantoruan ayah Shane setiap malam mendoakan David korban penganiayaan yang dilakukan putranya, Shane Lukas dan Mario Dandy agar segera pulih

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tribunnews.com/twitter/@seeksixsuck
Tagor Lumbantoruan ayah Shane setiap malam mendoakan David korban penganiayaan yang dilakukan putranya, Shane Lukas dan Mario Dandy agar segera pulih 

Ditambah lagi, permohonan maaf dari Shane ditolak dan tak ada kata damai dari keluarga David.

Seperti diketahui, Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David dan merupakan teman dari Mario.

Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati'
Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati' (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sehari setelah peristiwa tersebut, Tagor mengaku dihubungi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi saya hari Selasa malam itu ditelepon pihak Polres jam 10 malam bahwa anak saya sudah di Polres," kata Tagor kepada wartawan di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (3/3/2023).

Tagor terkejut mengetahui Shane berada di kantor polisi. Ia lantas menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.

"Saya kaget. 'Kenapa bu?', saya bilang. 'Anak bapak di sini sebagai saksi'. 'Ada apa?'. 'Ada temannya berantem'. Jadi Shane sebagai saksi," ujar Tagor menirukan percakapan dengan penyidik.

Tagor pun diminta datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023).

"Karena mendengar itu saya kaget. Saya belum tahu keadaannya siapa, lawannya bagaimana, saya datang saya tanya pihak polres," ucap dia.

Tagor berharap anaknya mendapat keadilan. Di sisi lain, ia juga mendoakan David agar segera pulih.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh, semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orangtuanya selalu sehat," ucap Tagor.

Peran Shane Lukas

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S jadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David anak pengurus GP Ansor.

Shane Lukas dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kepada Shane, Mario menyebut David diduga melakukan pelecehan seksual kepada AG.

Namun, dalam kasus tersebut, Shane Lukas tak dikenakan pasal penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Shane Lukas (19) mengaku mendapat jaminan dari Mario Dandy (20) supaya mau merekam aksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak itu ke David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved