Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Mengurus Akta Kematian Online di Dukcapil Palembang, Ada Program Paket Three In One

Cara mengurus akta kematian online di Dukcapil Palembang, ada program paket three in one.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cara mengurus akta kematian online di Dukcapil Palembang, ada program paket three in one. 

Kemudian ikuti alur pendaftaran hingga selesai dan semua data diterima oleh petugas.

Jika semua data benar dan pendaftaran sesuai alur maka Disdukcapil akan langsung menerbitkan tiga dokumen sekaligus yakni akta kematian, Kartu Keluarga baru dan KTP bagi suami atau istri dengan status cerai mati.

Cara membuat akta kematian dalam program Pakam:

Syaratnya:

- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan untuk diupload

Cara mengakses pakam:
- Buka laman website Disdukcapil Kota Palembang
www.disdukcapil.palembang.go.id
- Melalui link pendaftaran
https://bit.ly/m/PAKAM_1671
- Ikuti semua prosesnya hingga selesai
- Setelah selesai pemohon akan mendapatkan akta kematian, kartu Keluaga baru dan KTP bagi suami/istri dengan status cerai mati.

Tujuan memiliki akta kematian:
- Memberikan status dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang
- Memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian
-Fasilitasi pelayanan publik sebagai implikasi pencatatan kematian
- Tertib administrasi kependudukan;
- Memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat.

Manfaat memiliki Akta Kematian:
- Pembuktian kematian secara hukum
- Pengurusan warisan, hubungan hutang-piutang atau asuransi
- Pengurusan pensiun bagi pegawai janda atau duda.
- Pemberian tunjangan keluarga;
- Pengurusan Taspen atau asuransi
- Pencairan dana tabungan di bank;
- Persyaratan perkawinan bagi pasangan yang ditinggal mati
- Perubahan status sebagai penduduk;
- Didapatkan data statistik vital kematian.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved