Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Mengurus Akta Kematian Online di Dukcapil Palembang, Ada Program Paket Three In One

Cara mengurus akta kematian online di Dukcapil Palembang, ada program paket three in one.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cara mengurus akta kematian online di Dukcapil Palembang, ada program paket three in one. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara mengurus akta kematian online di Dukcapil Palembang, ada program paket three in one.

Tata cara mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang penting diketahui warga.

Bukan cuma akte kelahiran saja yang penting manfaatnya tapi bagi anggota keluarga yang sudah meninggal dunia juga penting diurus dan memiliki akta kematian.

Tujuannya untuk memudahkan administrasi dan keperluan pengurusan dokumen kependudukan lainnya bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Akta kematian adalah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Dokumen ini dibuat bertujuan memberikan status dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang untuk memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian, tertib administrasi kependudukan, memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat.

Baca juga: Harta Kekayaan Hj Suwarti Berlian Wakil Bupati Musi Rawas Rp 2,45 Miliar, Menjabat Dua Periode

Akta kematian juga bermanfaat sebagai pembuktian kematian secara hukum untuk pengurusan warisan atau yang berhubungan dengan hutang-piutang juga asuransi.

Manfaat mengurus akta kematian bagi duda atau janda yang ditinggalkan yakni untuk keperluan mengurus pemberian tunjangan keluarga bagi peserta Taspen atau asuransi, pencairan dana tabungan di bank, persyaratan perkawinan bagi pasangan yang ditinggal mati, perubahan status sebagai penduduk dan didapatkan data statistik vital kematian.

Untuk memudahkan mengurus administrasi kependudukan membuat akta kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang menyediakan layanan pakam atau paket akta kematian yang merupakan program three in one Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Palembang.

Program ini memudahkan masyarakat mengurus tiga dokumen sekaligus yakni akta kematian, kartu keluarga baru dan KTP baru dengan status cerai mati bagi pasangan yang ditinggal meninggal.

Cara mengurusnya mudah yakni siapkan berkas yang dibutuhkan yakni kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Kelurahan untuk diupload.

Lalu daftarkan pembuatan akta kematian secara online dengan mengakses website Disdukcapil Kota Palembang
www.disdukcapil.palembang.go.id atau melalui link pendaftaran
https://bit.ly/m/PAKAM_1671.

Selanjutnya klik laman website tersebut lalu pilih zona layanan UPT Disdukcapil sesuai wilayah layanan masing-masing dari zona 1 hingga zona 9.

Kemudian laman zona sesuai dengan domisili pemohon, lalu isi semua data yang diminta yakni nama penduduk yang meninggal, NIK, nomor kartu keluarga, alamat lengkap dengan alamat kecamatan dan kelurahan.

Kemudian upload file surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dari kelurahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved