Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Mengurus Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI, Lengkap Nomor Kontak WA

Cara mengurus kartu keluarga di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI), lengkap nomor kontak WA yang bisa dihubungi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Cara mengurus kartu keluarga di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI), lengkap nomor kontak WA yang bisa dihubungi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Cara mengurus kartu keluarga di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI), lengkap nomor kontak WA yang bisa dihubungi.

Bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang ingin membuat dokumen kependudukan bisa mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI yang berada di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung.

Atau bisa mencarinya di google maps dengan memasukkan kode berikut : https://maps.app.goo.gl/unrrpWbKWnr47u5S9.

Pelayanan dibuka setiap hari kerja yakni Senin hingga Jum'at, mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI, Hendri mengatakan setiap warga negara wajib mengantongi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Sudah seharusnya setiap warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib memiliki dan mengantongi dokumen kependudukan seperti KTP dan KK agar mudah dikenali dan mudah mengurus keperluan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, Hendri membeberkan bahwa persyaratan mengurus KK pemohon wajib terlebih dahulu memiliki KTP.

"Pemohon wajib melengkapi persyaratan fotocopy (Fc) buku nikah atau Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri,"

"Lalu akta lahir asli atau SPTJM kebenaran kelahiran. Fc KTP-El orang tua, Fc KTP-EI 2 orang saksi dan surat keterangan kelahiran dari kepolisian (bagi Kartu Keluarganya Hilang)," tuturnya.

Setelah itu, setiap pemohon nantinya akan diminta untuk mengisi formulir F1.01 dan F2.01 (cukup bubuhi tanda tangan yang bersangkutan).

Selain itu pemohon juga bisa mengajukan melalui layanan online via WhatsApp Kartu Keluarga. (0878-9456-7172).

"Cetakan dokumen adminduk tidak menggunakan blanko seperti biasanya, akan tetapi menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram dan bisa dicetak masing-masing melalui printer," tutupnya.

Selain kontak WhatsApp pembuatan KK, masyarakat juga bisa mencatat pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Layanan Pindah (0878-9957-1771).

Layanan Datang (0812-7220-3918).

Layanan KTP Elektronik (0877-5450-0666).

Layanan Akta (0859-2794-1900).

Layanan Update Manual (0812-7164-6012).

Layanan Call Center (0859-2886-9124).

Website https.//disdukcapil.kaboki.go.id

Baca berita lainnya langsung di google news

Silakan gabung Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved