Berita Nasional
Kapolres Muaro Jambi Akhirnya Putuskan Nasib Bripka Handoko Soal Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Anak
Hal tersebut tak lepas karena ia dipastikan tak akan mendapatkan sanksi karena kasusnya membuka pintu penjara agar seorang anak dapat memeluknya ayahn
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Handoko tampaknya kini bisa bernafas lega.
Hal tersebut tak lepas karena ia dipastikan tak akan mendapatkan sanksi karena kasusnya membuka pintu penjara agar seorang anak dapat memeluknya ayahnya viral.
Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko.
"Ngga (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/3/2023) pagi.
Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.
"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.
Video dari kejadian itu viral di media sosial dan salah satunya dibagikan akun Instagram @undercover pada Sabtu (25/3/2023).
Kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023), Handoko mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya membuka pintu sel. "Saya siap menerima konsekuensi hukum yang diberikan oleh pimpinan jika perbuatan saya kemarin salah," kata Handoko.
Cerita Bripka Handoko buka pintu penjara
Dihubungi terpisah, Bripka Handoko menceritakan awal mulanya.
"Video saya ambil sore kemarin hari Jumat 24 maret 2023, ketika berbuka puasa, si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orangtuanya," ujar dia.
Ia membuka pintu penjara atas kehendaknya sendiri. Handoko mengaku tak tega melihat sang anak memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.
"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.
"Yang mana saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," tambah Handoko. Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Heboh Bripka Handoko Buka Pintu Sel agar Anak Bisa Peluk Ayahnya yang Ditahan, Kompolnas Buka Suara
Baca juga: Nasib Bripka Handoko Akui Aksinya Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Putri Langgar Kode Etik, Kata Polri
Sebelumnya Sosok Bripka Handoko anggota polisi Polsek Maro Sebo, Jambi, disebut polisi yang diharapkan masyarakat.
berita nasional
Nasib Bripka Handoko
Bripka Handoko
Kapolres Muaro Jambi
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.