Berita Nasional

Pemkot Batam Jadi Sorotan Usai Siapkan Anggaran Rp 1,2 M Untuk Buka Bersama, Kini Dilarang Jokowi

Anggaran tersebut telah disiapkan Pemkot Batam untuk menggelar buka bersama yang kini dilarang oleh Presiden Jokowi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ henryford.com
Pemkot Batam Jadi Sorotan Usai Siapkan Anggaran Rp 1,2 M Untuk Buka Bersama, Kini Dilarang Jokowi 

"Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 742.000.000," demikian tertulis dalam paket tersebut.

Selanjutnya, adapula anggaran sewa kursi untuk kebutuhan open house sebesar Rp 38,5 juta dan tenda sejumlar Rp 162 juta.

Sementara untuk penggunaan anggaran ini pada April 2023.

Kemudian, Pemkot Batam juga telah menganggarkan dengan nomor paket 37860251 bernama 'Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Wakil Kepala Daerah (BAGUM)'.

Lalu untuk kebutuhan anggarannya mencapai Rp 481 juta.

"Volume Pekerjaan 5.000 orang/kali. Biaya makan (1.000 orang/kali), biaya makan kepala daerah/eselon I/setara (4.000 orang/kali)," demikian tertulis dalam paket tersebut.

Dengan demikian total anggaran Rp 742 juta ditambah Rp 481 juta, anggaran Pemkot Batam untuk biaya bukber ialah mencapai Rp 1,2 Miliar.

Senada dengan kepala daerah, adapula kebutuhan anggaran untuk open house dengan total Rp 179 juta.

Selain itu, Pemkot Batam juga menganggarkan buka bersama seperti buka bersama dengan anak yatim dan masyrakat dan berikut daftarnya.

- Belanja Jasa Multimedia Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat & Peringatan Nuzul Qur'an Tingkat Kota Batam (KESRA): Rp 63 juta

- Belanja Konsumsi VIP Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat (KESRA): Rp 22 juta

- Belanja Natura dan Pakan- Natura Air Botol Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat: Rp 1.234.000

- Belanja Sewa Sound System Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat & Peringatan Nuzul Qu'ran Tingkat Kota Batam: Rp 75 juta

- Belanja Konsumsi Makan Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat: Rp 165,4 juta

- Belanja Konsumsi Takjil Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Masyarakat: Rp 100 juta.

Baca juga: Larangan Bukber 2023 Untuk Pejabat dan ASN, Respon Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel

Baca juga: ASN Pejabat Dilarang Bukber, Menpan RB Anjurkan Ganti Dengan Bakti Sosial : Pupuk Solidaritas Sosial

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved