Berita Nasional
ASN Pejabat Dilarang Bukber, Menpan RB Anjurkan Ganti Dengan Bakti Sosial : Pupuk Solidaritas Sosial
Melansir Kompas.com, Jumat (24/3/2023) Anas mengakui ajang buka puasa bersama memang menjadi salah satu kegiatan buat mempererat silaturahmi para ASN
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri RB Anwar Anas meminta ASN melakukan kegiatan bakti sosial saat Ramadhan.
Sebagai ganti dari kegiatan buka bersama yang sebelumnya dilarang dilakukan oleh Presiden Jokow Widodo.
Melansir Kompas.com, Jumat (24/3/2023) Anas mengakui ajang buka puasa bersama memang menjadi salah satu kegiatan buat mempererat silaturahmi para ASN selama Ramadhan.
Akan tetapi, lanjut Anas, di masa pandemi Covid-19 saat ini ada banyak cara yang bisa dilakukan buat memperkuat silaturahmi di kalangan ASN. Caranya menggunakan sarana komunikasi daring dan lainnya.
Anas justru menganjurkan supaya kegiatan buka puasa bersama di kalangan ASN dialihkan menjadi bakti sosial pada Ramadhan dengan mengirim perwakilan.
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ucap Anas.
Menurut Anas, larangan buka bersama itu diberlakukan sebagai salah satu upaya menuju masa transisi Covid-19 di Indonesia.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta dan dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Anas, perintah dari Jokowi itu harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan pejabat pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Anas menyatakan sanksi sudah menanti jika terdapat ASN yang melanggar larangan buka puasa bersama.
"Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.
Anas menambahkan, larangan buka puasa bersama itu hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan.
Larangan itu, kata Anas, tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Namun, dia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga diri serta sesama karena situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.