Berita Palembang
Larangan Bukber 2023 Untuk Pejabat dan ASN, Respon Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel
Polemik Larangan buka bersama (bukber) 2023 untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mendapat respon dari Gubernur Sumsel juga Ketua DPRD Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Polemik Larangan buka bersama (bukber) 2023 untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo, terus bergulir di daerah.
Kebijakan ini mendapat respon dari Gubernur Sumsel juga Ketua DPRD Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru sendiri menilai, hal itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan ASN, bukan masyarakat luas.
"Esensi dari perintah presiden itu, kita masih dalam peralihan dari Pamdemi ke Endemi. Tapi ini hanya untuk ASN, yang umum boleh, " kata Herman Deru.
Apalagi menurut Hean Deru yang jabatannya akan berakhir pada 1 Oktober nanti, adanya larangan pemerintah untuk ASN/PNS itu karena saat ini sedang di sorot karena banyak yang menampilkan kemewahan.
"Lagi disorot yang hedon hedon, Tapi itu gak ada sanksinya, " tandasnya.
Baca juga: Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Batal Nyaleg Pemilu 2024, Ungkap Alasannya
Hal berbeda diungkapkan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, yang menyoroti larangan tersebut, dengan membandingkannya pada pelaksanaan konser musik yang selama ini bebas kerumunan.
"Tidak boleh buka bersama itu, apa bedanya dengan konser- konser yang dapat izin. Saya selaku ketua DPRD Sumsel agak sulit untuk menjawabnya, " tandad Anita.
Politisi partai Golkar ini pun menilai, apa yang disampaikan masyarakat selama ini sudah benar (keberatan), dimana buka puasa bersama itu kan biasanya dilakukan ramai, sekaligus melaksanakan sholat tarawih.
"Jadi apa bedanya dengan tarawih di Masjid besar setelah itu pulang, menurut saya perlu dikaji ulang karena situasi dilapangan masyarakat mempertanyakan, kalau bukber tidak boleh tapi konser diizinkan," paparnya.
Meski begitu selalu pejabat di lingkungan provinsi Sumsel, Anita mengaku siap melaksanakan apapun yang sudah menjadi instruksi dari pusat. Namun, ia meminta perlu dikaji dulu larangan itu, mengingat ada pernyataan Mensesneg yang terbaru soal larangan itu.
"Tapi kalau ini sudah instruksi,suka atau tidak suka harus dijalankan, meski kami lembaga politik dan hanya peruntukan bagi ASN aturan itu, tapi sekwan ikut, dan nanti kalau kami melaksanakan sholat tarawih bersama minta petunjuk Sekwan selaku ASN tertinggi di Sekretariat DPRD, dan pastinya saya selaku ketua DPRD representatif masyarakat untuk dikaji ulang surat ederan tersebut, ' paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Setelah terbit surat itu, Kemendagri mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjutnya.
Larangan Bukber 2023
Larangan Bukber Untuk Pejabat
berita palembang hari ini 2023
Tribunsumsel.com
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang, Tak Hanya Tampung Keluhan, Warga Bisa Urus Keperluan Administrasi |
![]() |
---|
Sudah Dikunci Stang, Motor Dimas Dibawa Kabur Pencuri di Palembang, Upaya Kejar Pelaku Gagal |
![]() |
---|
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.