Berita Palembang
Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Tipu Sejumlah Wanita, Pelaku Juga Buat Senpi Rakitan
Polisi gadungan ditangkap di Palembang mengaku dinas di BIN dan telah menipu sejumlah wanita. Pelaku juga kedapatan membuat senpi rakitan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi gadungan ditangkap di Palembang, mengaku dinas di Badan Intelejen Negara (BIN) dan telah menipu sejumlah wanita.
Pelaku polisi gadungan bernama Jaka Saputra (31) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang
Pelaku juga kedapatan memiliki home industry membuat senjata api rakitan di rumahnya.
Selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan sejumlah alat untuk mengupgrade softgun.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan mendekati sejumlah wanita.
"Modus dia kenalan sama wanita dan diiming-imingi janji saja, dia mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN. Sejauh ini ada tiga orang wanita yang menjadi korban dia, " ujar Ngajib, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: MKEK IDI Palembang Sidangkan Kasus Bocah Meninggal Gagal Operasi Usus Buntu, Oknum Dokter B Hadir
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dinas palsu, foto Jaka berpakaian dinas Polri dengan pangkat Iptu.
Sementara dari home industri senpi polisi menyita empat pucuk senjata api, 64 amunisi aktif, dan alat pembuatan dan upgrade Softgun.
"Ada dua senpi yang siap digunakan dan dua senpi yang sedang dirakit, " katanya.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.
Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.
"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang hari ini 2023
Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang
Polisi Gadungan Ditangkap
Polisi Gadungan Palembang
Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan Terkait Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada OTT |
![]() |
---|
Bidar Palembang dan Pacu Jalur Riau, Serupa tapi tak Sama, Pengalaman Novie Ikut Pelatihan ABCID |
![]() |
---|
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.