Bocah Operasi Usus Bantu Meninggal

MKEK IDI Palembang Sidangkan Kasus Bocah Meninggal Gagal Operasi Usus Buntu, Oknum Dokter B Hadir

MKEK IDI Cabang Palembang akan menyinangkan kasus bocah meninggal setelah gagal operasi usus buntu. Sidang akan menghadirkan oknum dokter B.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
MKEK IDI Cabang Palembang akan menyidangkan kasus bocah meninggal setelah gagal operasi usus buntu. Sidang akan menghadirkan oknum dokter B. Foto suasana di rumah duka sesaat sebelum bocah Desfa Anjani dimakamkan, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang akan menyidangkan kasus bocah meninggal setelah gagal operasi usus buntu.

Dalam sidang tersebut oknum dokter B yang mengoperasi korban Desfa Anjani di RS Bari Palembang akan hadir.

Desfa Anjani bocah 7 tahun menjalani tiga kali operasi akibat sakit usus buntu.

Sebelum meninggal, Desfa menjalani operasi keempat kalinya setelah dirujuk ke RSMH Palembang.

Oknum dokter B yang melakukan operasi terhadap almarhumah Desfa Anjani (7) yang sakit usus buntu dan dilakukan operasi sebanyak 3 kali, akan ikut rapat bersama dengan pihak IDI.

Hal ini diungkapkan Ketua MKEK IDI Cabang Palembang, Dr dr Anang Tribowo Sp.M(K) saat dikonfirmasi.

"Rencananya hari Jumat kita rapat MKEK di ruang Komite Medik RSMH jamnya belum ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Syarat Pembuatan SIM D Untuk Disabilitas di Polrestabes Palembang, Biaya Lebih Kecil Dari SIM Umum

Tak hanya itu diungkapkannya bahwa dokter B juga akan ikut dalam rapat tersebut. Namun pada saat tribunsumsel ingin meminta kontak yang bersangkutan, ia enggan memberikan.

Lebih lanjut ia katakan mereka sudah menerima pertanyaan-pertanyaan dari anggota kepolisian terkait kasus yang menyebabkan Desfa meninggal dunia.

"Dan barusan saya juga dapat WA dari kepolisian menanyakan kasus yg sama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Cabang Palembang, Dr dr. Anang Tribowo Sp.M(K) mengungkap berdasarkan kronologis kasus usus buntu dialami Desfa Anjani (7) belum masuk ke dalam dugaan malpraktik.

"Saya kemarin sudah bertemu dan sudah tahu alur kronologisnya itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari dokter B," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya hal yang membuat luka operasi usus buntu tersebut menjadi lebih parah lantaran adanya komplikasi Peritonitis yang merupakan peradangan yang terjadi pada peritoneum yaitu lapisan tipis yang terletak di antara dinding perut bagian dalam dan organ-organ perut.

Peradangan ini sering kali disebabkan oleh infeksi bakteri atau jamur.

Menurutnya dari adanya komplikasi ini bisa menimbulkan Sepsis yang merupakan respon mematikan dari sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi atau cedera.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved