Berita Nasional
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 Triliun Kemenkue, Nama Gayus dan Angin Disinggung
Sri Mulyani berikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilaporkan PPTAK.Adapun nilai transaksi janggal yang belakangan ramai d
Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.
Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.
Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.
"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.
Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.
"Lah, uang apa?" ujar Mahfud lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).
Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
(*)
Berita ini sudah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sri Mulyani Jelaskan soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno.
Baca berita lainnya di Google News.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.