Berita Nasional

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 Triliun Kemenkue, Nama Gayus dan Angin Disinggung

Sri Mulyani berikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilaporkan PPTAK.Adapun nilai transaksi janggal yang belakangan ramai d

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu diungkapkan Mahfud dan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Rapat itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sri Mulyani berikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilaporkan PPTAK.

Adapun nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu.

Melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Data tersebut lantas dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.

Melansir Serambinews.com, Selasa (21/3/2023) Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.

"Artinya, PPATK menengarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tuturnya.

Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.

"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.

Singgung Gayus dan Angin Prayitno

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan.

Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.

Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved