Berita Nasional
Melanie Subono Dukung Keluarga David Tolak Tawaran Damai Dengan Mario Dandy, Ungkap 10 Tahun Kenal
Melanie Subono mendukung dengan penuh keputusan keluarga David Ozora menolak tawaran damai. Iasudah mengenal ayah dari sang korban cukup lama
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Melanie Subono turut menyoroti kasus penyaniayaan putra Jonathan Latumahina, David yang dilakukan Mario Dandy CS.
Belum lama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy lewat jalur restorative justice.
Sementara, Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.
Keluarga dari David Ozora menolak keras tawaran damai kepada anak pejabat Pajak tersebut.
Baca juga: Jonathan Latumahina Isyaratkan Siap Perang, Bak Respon AGH Berpeluang Dapat Restorative Justice

Melanie Subono pun mendukung dengan penuh keputusan keluarga David Ozora.
Lebih-lebih ia sudah mengenal ayah dari sang korban cukup lama.
Melanie mengaku sudah mengenal Jonathan Latumahina sejak 10 tahun silam saat keduanya berjuang dalam salah satu kasus.
."Dear @tidvrberjalan , kita udah temenan dan kenal entah .. 10 taunan? Kita sama sama berjuang dan lo jadi saksi gw berkali kali di kasus hewan. so gw tau lo," tulis Melanie Subono seraya memajang berita soal tawaran Kejaksaan tersebut.
Sang presenter sekaligus penyanyi ini mengucapkan syukur karena pihak David menolak berdamai.
"TERIMAKASIH SUDAH MENOLAK SEGALA USAHA DAMAI , BANTUAN dll yang ditawarkan TERMASUK oleh INSTANSI YANG HARUSNYA BAHKAN GAK NAWARIN ITU. Sekarang saat nya gw support balik lo dan keluarga lo. Apapun yamg kalian perlu, kita ada . Gue yakin banyak orang disini pun ada di sisi dan pihak kalian. Dear DAVID , bokap lo orang baik. Suka bela orang. Kind. Kamu pasti diperjuangin. PASTI," sambung Melanie Subono.
Baca juga: Fakta Mario Sebar Foto David Luka Luka Usai Dianiaya, Polisi : Disebar ke 3 Orang Sebelum Ditangkap
Tanpa menunggu lama, unggahan Melanie tersebut langsung ramai menuai beragam komentar warganter.
Hampir sebagian besar dari mereka pun turut berikan dukungan penuh pada keluarga David Ozora layaknya Melanie.

Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial David.
Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.'
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku Mario Dandy tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.
Baca juga: Bukan Mario, Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH Pelaku Penganiayaan David Tapi Ini Syaratnya
Sementara, Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).
"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.
Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pelaku penganiayaan anaknya segera siap menghadapi hukum.
"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.
Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.
Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.
"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum David Sentil Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Kasus Mario Dandy : Sesat Hukum
Diketahui, AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca berita lainnya di google news
berita nasional
Melanie Subono
Kondisi David
Mario Dandy Satriyo
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Daftar 6 Kodam Baru Dibentuk Diresmikan 10 Agustus, Kodam XXI/Radin Inten untuk Lampung & Bengkulu |
![]() |
---|
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.