Berita Nasional

Kuasa Hukum David Sentil Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Kasus Mario Dandy : Sesat Hukum

Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunSumsel.com/Kompas.com
Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Melalui cuitan Twitternya @Mellisa Anggraini,MH, Jumat (17/3/2023) kuasa hukum David menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani ini sesat hukum dan sesat moral karena menawarkan David untuk berdamai dengan Mario Dandy.

Bahkan Mellisa menyinggung Kajati yang meremehkan aksi kejahatan para pelaku penganiayaan yang dialami oleh David.

Mengingat kasus ini tergolong dalam penganiayaan berat.

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," singgungnya.

Lebih lanjut, Mellisa pula menyebutkan bahwa restorative justice bisa dilakukan dalam pidana yang ringan dan tidak merugikan korban lebih dari Rp 2,5 juta.

Kendati begitu, kuasa hukum David menilai menurut pasal 355 KUHP tidak bisa ada peluang restorative justice.

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," tulisnya.

Baca juga: Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

Tak hanya itu saja, ia bahkan menjelaskan Kajati DKI saat mengunjungi David di RS Mayapada.

Dijelaskan kuasa hukum David, bahwa kedatangan Kajati DKI tidak ada satu pun pembahasan mengenai restorative justice .

"Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," jelasnya.

Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tegasnya.

Kendati demikian, kuasa hukum David meminta Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada pihak korban.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung." tutupnya.

Baca juga: Reaksi Mario Dandy Usai Dipolisikan APA Karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum : Biasa Saja

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved