Bukan Mario, Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH Pelaku Penganiayaan David Tapi Ini Syaratnya
Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lain
TRIBUNSUMSEL.COM -- Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lainnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023) Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.
Dimana semua bakal berada di tangan keluarga David dalam hal ini sang ayah Jonathan Latumahina.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Tribunsumsel.com
Mario Dandy Satriyo
AGH Ditahan di LPSK
Restorative Justice
Kejati
Jonathan Latumahina
David
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Ngaku Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu: Gak Ngerti |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 12 Halaman 30 Kurikulum Merdeka, Contoh Culture Shock dan Culture Lag |
![]() |
---|
Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang Hari Ini, Jumat 29 Agustus 2025, Ini Daerah Terdampak |
![]() |
---|
Detik-detik 7 Anggota Brimob Tabrak & Lindas Ojol Affan, Sebut Ada Perintah Rantis Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Buku Paket PKN Kelas 12 Halaman 65 66 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.