Berita Palembang

Bocah 7 Tahun di Palembang Kritis Setelah 4 Kali Operasi Usus Buntu, Luka Dalam Tak Bisa Dijahit

Bocah 7 tahun DA di Palembang kritis setelah menjalani 4 kali operasi usus, luka bagian dalam tak bisa dijahit. 

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Herman orangtua bocah 7 tahun DA di Palembang menceritakan anaknya kritis setelah menjalani 4 kali operasi usus buntu, luka bagian dalam tak bisa dijahit.  

Dikatakannya luka yang tak bisa dijahit itu lantaran kondisi anak Herman sudah jelek maksudnya badanya masih kecil dan kurus.

"Namun perut bagian luarnya itu masih bisa dijahit. Dan di perutnya juga dipasang selang pembuangan di pinggangnya," tambahnya.

Tak hanya itu saja Herman juga mengatakan bahwa saat ini ia dan keluarga tidak bisa melihat anak secara langsung karena DA masih dirawat di ruang PICU.

"Kemarin itu operasi anak saya mulai dari jam 10.00 dan selesai pada pukul 14.30wib karena katanya sudah terlalu lama. Sudah dari Rumah Sakit Bari oper ke Rumah Sakit Hermina dan ke sini jadi kondisi di dalam itu kotorannya sudah banyak keluar dari usus," imbuhnya.

Herman juga mengatakan pihak rumah sakit akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab usus anaknya bocor dan dibawa ke lab.

Tak hanya itu Herman juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dokter yang ia terima anaknya selama dua hingga tiga hari belum bisa dikasih makan lihat kondisi terlebih dahulu dan untuk nutrisi anaknya berasal dari infus.

"Kemarin itu pas operasi usus yang dipotong itu kurang lebih panjangnya 5cm, dan kondisi saat ini sudah membaik namun masih ditunggu untuk kedepannya. Selain itu kondisi gizi anak saya juga sudah meningkat meskipun belum 100 persen," tutupnya.

Laporkan Oknum Dokter ke Polda Sumsel

Sebelumnya, Herman (44) ayah dari DA (7) bocah diduga korban malapraktik kini resmi melaporkan oknum dokter RSUD Bari Palembang berinisial B ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023) malam.

Diketahui, kondisi DA tak kunjung membaik meski telah tiga kali menjalani operasi usus buntu di RSUD Bari Palembang.

Bahkan dari perutnya keluar cairan hijau kekuning setelah proses operasi selesai dilakukan.

Edisan Wahidin SH, Kuasa hukum keluarga DA mengatakan, saat ini bocah tersebut sudah dipindahkan atau dirujuk ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.

"Bukanya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari. Bahkan saat ini korban juga sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, oknum dokter berinisial B dilaporkan terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.

"Dalam isi pasal tersebut adalah bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," tutur Edison.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved