Berita Nasional

Reaksi Mario Dandy Usai Dipolisikan APA Karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum : 'Biasa Saja'

Melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas. Mario Dandy mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Mario Dandy Usai Dipolisikan APA Karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum : 'Biasa Saja' 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy mengaku tak masalah usai dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Amanda ke Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Namun, ternyata Mario menanggapi santai laporan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas. Mario Dandy mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.

"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

Namun, Dolfie menyebut apa yang disampaikan ke publik merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Atas dasar itu, Dolfie mengklaim pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.

"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujar dia.

Selain itu, Dolfie menyebut pihaknya tidak pernah menyebutkan nama lengkap Amanda, melainkan hanya inisial APA.

"Kami tidak pernah menyebut nama secara lengkap. Ingat itu sampaikan ke mereka kami tidak tahu nama lengkapnya APA. Kami hanya mengatakan inisial APA," ucap Dolfie.

Amanda sebelumnya mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sosok Amanda dituduh sebagai pembisik Mario Dandy saat menceritakan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15).

"Tertekan," kata Amanda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Amanda enggan berbicara lebih banyak dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved