Berita Nasional

Motif RD, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kantongi Untung Rp 700 Ribu - Rp 3 Juta Perhari

Pasalnya, RD mengaku bisa mengantongi untung Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta perhari dari mengedarkan barang haram tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Motif RD, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kantongi Untung Rp 700 Ribu - Rp 3 Juta Perhari 

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," jelasnya.

Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba
Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Selain Pengedar, Anak Lilis Karlina Pemakai Sabu, Sampai Ajak Bandar Barter : Saya Beli Barang Kamu

Baca juga: Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian

Ditangkap karena Aduan Masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," jelas Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).

Mulai Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun

AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Terancam 10 tahun penjara

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved