Anak Lilis Karlina Narkoba

Masih SMP Jual Narkoba, Nasib RD Anak Lilis Karlina Terancam 10 Penjara, IG Sang Pedangdut Diserbu

Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/liliskarlina22/TRIBUNNEWS.COM
Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara.

Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

RD anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap polisi karena terlibat dalam pengedaran narkoba.

RD diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.

RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Diduga Jual Narkoba, Masih Kelas 3 SMP

Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Berusia 15 Tahun
Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Berusia 15 Tahun (Kolase)

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Edwar mengatakan, menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

Beli Secara Online

Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.

Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus pelaku berinisial I (26) yang berperan sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ternyata Tak Pernah Bergaul di Masyarakat Sebelum Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

Ancaman Hukuman Penjara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved