Anak Lilis Karlina Narkoba

Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba

Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba

Kolase Tribunnews
Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ditanya soal dirinya yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang daftar G, anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

Hal tersebut terkuak setelah polisi menginterogasinya, RD juga tak mau mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Saat ini kondisi RD juga dalam keadaan baik dan tidak stres. 

"Saya bisa beri keterangan secara kasat mata, anak terlihat biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan seperti murung atau stres. Ketika kita tanya itu jawabannya lancar, tidak seperti tertekan," ujar  Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023) dilansir  Kompas.com .

Selama polisi menginterogasi, RD pun menjawab dengan ekspresi datar meskipun ia mengaku menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online

Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online
Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online (Kolase Tribunnews)

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Satres Narkoba sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penempatan di tahanan anak serta koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak terbatas.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah

Dalam menjalankan bisnis haramnya, RD membeli dalam jumlah banyak obat-obatan terlarang tanpa izin edar melalui online dalam bentuk botol dan dus.

Kemudian, barang pesanannya dikirim melalui ekspedisi ke alamat rumah RD.

"Barang kemudian diecer lagi, dikemas lagi menjadi pecahan-pecahan kecil sehingga bisa dijual mudah ke beberapa konsumen. Untuk pemasaran ada dua cara, secara online dan offline. Sebagian besar dijual ke orang-orang yang dikenal oleh si tersangka," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023) dalam tayangan KompasTV dilansir Tribun Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved