Berita Selebriti

Anak Lilis Karlina Ternyata Tak Pernah Bergaul di Masyarakat Sebelum Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

Menurut tetangga, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu jarang terlihat di lingkungan masyarakat.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - RD (15) anak Lilis Karlina ditangkap karena jadi bandar narkoba.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun ternyata, RD jarang dan bahkan tidak pernah bergaul bersama masyarakat sekitar.

Menurut tetangga, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu jarang terlihat di lingkungan masyarakat.

Diketahui, RD saat ini terjerat kasus peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Warga yang tinggal di sekitar rumah RD atau Lilis Karlina yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengungkap sosok RD. 

Hal tersebut disampaikan oleh Didin kepada Tribun saat ditemui di sekitar rumah Lilis Karlina pada Selasa (14/3/2023) pagi.

Baca juga: Profil Pedangdut Lilis Karlina, Sang Anak yang Masih 15 Tahun Ditangkap Diduga Jual Narkoba

Baca juga: Reaksi Lilis Karlina saat Anaknya yang Masih SMP Ditangkap karena Narkoba, Datangi Polres Purwakerta

Didin menyampaikan, anak Lilis Karlina yakni RD jarang terlihat di lingkungan masyarakat.

Bahkan, RD juga tidak pernah terlihat saat acara seperti 17 Agustusan dan acara lainnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Odah yang merupakan warga sekitar Lilis Karlina.

Menurut Odah, RD jarang terlihat di lingkungan sekitar. Bahkan RD tak pernah bermain dengan teman sebaya di lingkungannya.

"Jarang terlihat, paling kalau lagi keluar dari rumahnya aja. Engga pernah aktif juga di lingkungan seperti Karang Taruna dan lainnya," ucap Odah.

Selain RD, Odah juga mengungkapkan bahwa Lilis Karlina jarang terlihat di pengajian ibu-ibu sekitar.

"Kalau ibu Lilis Karlina jarang kelihatan di pengajian ibu-ibu, tapi kalau ada kegiatan suka membantu untuk logistiknya," kata Odah.

Perlu diketahui, saat ini RD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena keterkaitannya dengan peredaran obat-obatan terlarang.

"RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved