Berita Nasional

Hari Ini Eko Darmanto Datangi Kemenkeu, Besok Giliran Andhi Pramono dan Wahono Saputro Diperiksa KPK

Lebih lanjut Yustinus bilang, dokumen pelengkap terkait pemeriksaan Eko sudah diterima oleh Itjen Kemenkeu.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Wahono Saputro, Eko Darmanto, dan Andhi Pramono 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pejabat publik tampaknya kini benar-benar dalam perhatian publik dan terus menjalani pemeriksaan.

Diketahui, jika hari mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menyerahkan dokumen terkait pemeriksaan ke Inspektorar Jenderal Kemenkeu.

Sementara Selasa (14/3/2023) Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro bakal diperiksa oleh KPK.

"Saudara ini (Eko Darmanto) hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Yustinus bilang, dokumen pelengkap terkait pemeriksaan Eko sudah diterima oleh Itjen Kemenkeu.

Adapun dokumen yang dimaksud ialah dokumen untuk mendukung bukti kepemilikan aset Eko.

"Jadi kepentingannya ke Itjen Kementerian Keuangan menyerahkan berkas dan sudah diterima," katanya.

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu memang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait kebenaran hartanya.

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari aksi pamer harta yang dilakukan.

Kemenkeu pun telah melakukan pemanggilan terhadap Eko.

Namun sampai saat ini Itjen masih melakukan pemeriksaannya.

"Nanti Tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal," ucap Yustinus.

Imbas pamer gaya hidup mewah

Sebagai informasi, Eko resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2 Maret lalu.

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari gaya hidup mewah yang suka dipamerkan oleh Eko di media sosial.

Setelah dicopot dari jabatannya, Eko diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait kepemilikan hartanya.

Pemeriksaan awal menemukan, Eko tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Selain itu, Eko juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan tersebut, Eko beserta keluarganya diminta klarifikasi tetrhadap kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Nasib Pejabat Pajak Wahono Saputro Soal LHKPN, Hartanya Tercatat Rp 14,3 M Besok Bakal Diperiksa KPK

Baca juga: Giliran PUPR Disorot KPK, 5 Pejabat Bakal Dicopot, Negara Berpotensi Rugi Rp 4,5 T Karena Jalan Tol

Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono akan menjalani klarifikasi harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Selasa (14/3/2023).

Adapun KPK sebelumnya juga menyebut bahwa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro akan dimintai klarifikasi seputar harta kekayaannya, besok.

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Andhi dan Wahono.

“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Ipi mengatakan, keduanya dijadwalkan menjalani klarifikasi pukul 09.00 WIB di gedung Merah Putih KPK.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga mengonfirmasi Andhi dan Wahono akan diklarifikasi besok.

“Info update, dua-duanya besok klarifikasinya,” kata Ali.

Menurut Ali, klarifikasi akan dilakukan oleh tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Klarifikasi dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, nama Wahono muncul di pusaran persoalan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael juga dimintai klarifikasinya oleh KPK terkait LHKPN yang tidak sesuai profilnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa LHKPN Wahono yang mencapai Rp 14 miliar.

Pemeriksaan kekayaan itu dilakukan bukan karena besar atau kecilnya kekayaan Wahono yang dilaporkan.

Namun, Wahono masuk radar KPK lantaran istrinya tercatat memiliki saham bersama istri Rafael. "Dia (Wahono Saputro) nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT (Rafael Alun Trisambodo).

Oleh karena itu, kita undang Beliau untuk klarifikasi Minggu depan," kata Pahala di KPK, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, banyak aset, perusahaan, hingga rekening milik Rafael tercatat atas nama Ernie Meike. Salah satu di antaranya adalah perusahaan properti seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Istri Wahno tercatat sebagai salah satu pemilik saham di perusahaan itu. Adapun Andhi menjadi sorotan karena kerap memamerkan barang mewah di media sosial.

Anak Andhi, Atasya Yasmine.

Atasya kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. PPATK pun telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved