Berita Nasional

Nasib Pejabat Pajak Wahono Saputro Soal LHKPN, Hartanya Tercatat Rp 14,3 M Besok Bakal Diperiksa KPK

Pemanggilan tersebut tak lepas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana hartanya mencapai Rp 14,3 Miliar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Pejabat Pajak Wahono Saputro Soal LHKPN, Hartanya Tercatat Rp 14,3 M Besok Bakal Diperiksa KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib sejumlah pejabat pajak di Kementerian Keuangan kini dipanggil oleh KPK.

Kini yang terbaru, KPK bakal memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Pemanggilan tersebut tak lepas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana hartanya mencapai Rp 14,3 Miliar.

Wahono Saputra bakal diperiksa KPK ke gedung Merah Putih pada Selasa (14/3/2023).

"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).

Ali menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan Wahono Saputro ke KPK.

Adapun nama Wahono Saputro mencuat setelah nama istrinya tercatat sebagai pemegang saham pada perusahaan yang juga dipegang istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun saat ini tengah diselidiki oleh KPK terkait kekayaan sebesar Rp56 miliar yang dimilikinya. Jumlah itu dinilai tidak wajar untuknya yang merupakan eselon 3 di Kementerian Keuangan.

Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi sekira Rp37 miliar. Uang itu diduga merupakan suap.

Sosok Wahono Saputro, Kepala Pajak Jakarta Timur yang Terseret Kasus Rafaael Alun, Diperiksa KPK
Sosok Wahono Saputro, Kepala Pajak Jakarta Timur yang Terseret Kasus Rafaael Alun, Diperiksa KPK (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Giliran PUPR Disorot KPK, 5 Pejabat Bakal Dicopot, Negara Berpotensi Rugi Rp 4,5 T Karena Jalan Tol

Baca juga: Daftar Pejabat di Kemenkeu dan Kementerian ATR/BPN yang Kini Diincar KPK, Kerap Pamer Kekayaan

Terpisah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti safe deposite box (SDB) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Ghufron mengatakan, safe deposite box tersebut telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (13/3/2-23).

Ghufron membenarkan dalam menindaklanjuti temuan safe deposite box tersebut, KPK mencari unsur pidana.

Sebab, PPATK menduga safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing itu bersumber dari tindak pidana.

“Iya (cari unsur pidana),” ujar Ghufron.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved