Berita Nasional

Pesan Menohok Pakar Soal Richard Eliezer Kini Perlindungan Dicabut LPSK, Bukan Mindset Selebritas

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Reza Indragiri Amriel soroti soal pencabutan perlindungan terhadap Bhara

|
Editor: Moch Krisna
Courtesy / Tangkapan Layar Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), diminta menyadari statusnya sebagai pelanggar hukum, dan tak berpikir memanfaatkan popularitas seperti selebritas 

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pakar Minta Richard Eliezer Sadar Statusnya sebagai Narapidana Bukan Selebriti.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved