Berita Muratara

Syarat dan Cara Daftar Peserta JKN-KIS Segmen PBPU BP Pemkab Muratara

Cara dan syarat pengusulan peserta JKN-KIS segmen PBPU BP yang didaftarkan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Pemkab Muratara di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. Cara Daftar Peserta JKN-KIS Segmen PBPU BP Pemkab Muratara 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Cara dan syarat pengusulan peserta JKN-KIS segmen PBPU BP yang didaftarkan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yang merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS memiliki beberapa jenis kepesertaan, salah satunya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merupakan orang-orang yang di luar hubungan kerja dan Bukan Pekerja (BP).

Bagi masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bila ingin menjadi peserta JKN-KIS segmen PBPU BP dapat mengusulkan dengan cara didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kita sudah membuat pengumuman kepada masyarakat tentang itu, sudah kita sampaikan ke seluruh fasilitas layanan kesehatan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Tasman Majid, Jumat (10/3/2023). 

Untuk mendaftar, caranya masyarakat dapat mendatangi kantor Dinas Kesehatan Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, dengan membawa identitas kependudukan.

Masyarakat yang ingin mendaftar harus penduduk Kabupaten Muratara dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan/NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Jumlah Kuota Haji Muratara 2023 Sebanyak 99 Jemaah, Cadangan 11 Orang

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak terdaftar pada segmen kepesertaan BPJS Kesehatan lain, serta tidak ada anggota keluarga yang BPJS kesehatannya ditanggung oleh perusahaan.

"Syaratnya KTP-nya warga Kabupaten Muratara, kemudian yang mau mendaftar juga tidak sedang terdaftar pada segmen kepesertaan lain, terus tidak bisa kalau ada anggota keluarganya menjadi tanggungan perusahaan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved