Berita Nasional

Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Richard Eliezer, Ronny Talapessy Pasang Badan

LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer dengan alasan berkaitan dengan tayangan wawancara di KompasTV.

Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat diwawancara di KompasTV. Kini LPSK mencabut perlindungan untuknya buntut dari wawancara di KompasTV. 

Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.

Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.

"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.

Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara.

Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.

Menurut Rosi, izin wawancara terhadap Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.

"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.

Adapun Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Status sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved