Breaking News

Berita Nasional

Gegara Kasus Mario Dandy Aniaya David, Karir Rafael Alun Hancur Dalam 17 Hari, 40 Rekening Diblokir

Gegara Kasus Mario Dandy Aniaya David, Karir Rafael Alun Hancur Dalam 17 Hari, 40 Rekening Diblokir

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan Tribun Jakarta
Gegara Kasus Mario Dandy Aniaya David, Karir Rafael Alun Hancur Dalam 17 Hari, 40 Rekening Diblokir 

TRIBUNSUMSEL,COM - Gegara kasus sang putra, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17), karir  Rafael Alun Trisambodo di Kementerian Keuangan sirna dalam 17 hari saja.

Hal tersebut terjadi setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kondisi Mario Dandy Terkuak, Dipenjara Kasus Penganiayaan David, Stres Tidur di Lantai Tertekan

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) berujung dipecatnyatnya Rafael Alun Trisambodo menjadi ASN Kementerian Keuangan yang diumumkan Rabu (8/3/2023).

Bahkan dalam video yang beredar terungkap aksi keji penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun.

Bukan hanya aksi penganiayaan yang disorot masyarakat.

Mobil Rubicon yang dipakai Mario pun menjadi sorotan publik karena menggunakan pelat nomor palsu.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak dan tak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun.

Tak hanya soal kendaraan anaknya, harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan.

Mario Dandy dikabarkan stres di dalam ruangan khusus, diduga tak tahu sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dipecat ASN dan diperiksa KPK
Mario Dandy dikabarkan stres di dalam ruangan khusus, diduga tak tahu sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dipecat ASN dan diperiksa KPK (KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO/Tribunnews/Kolase Tribun Sumsel)
 
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).

Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.

Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Ia pun mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan.

"Terkait dengan pemberitaan harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertangungjawaban, saya siap melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki."

"Saya siap mengikuti segala kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," tegas Rafael Alun dilansir  Tribunnews.com .

Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Bayar Pajak, Kini Dipecat dari Ditjen Pajak.
Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Bayar Pajak, Kini Dipecat dari Ditjen Pajak. (Kolase Tribun)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved