Berita Prabumulih

Oknum Pemborong di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 505 Juta, Ini Duduk Perkaranya

PR (42) Oknum Pemborong di Prabumulih Dilaporkan Polisi diduga melakukan penipuan dengan modus kerjasama modal proyek pembangunan.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kuasa Hukum korban Periyanto yakni Usman Firiansyah saat jumpa pers di kantor Hukumnya, Rabu (8/3/2023). 

Lebih lanjut Usman menjelaskan, kepada kliennya terlapor mengaku mendapat empat item proyek pembangunan di perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun rincian paket proyek itu yakni Proyek Pembangunan Bengkel Kebun senilai Rp 596 juta, Rehab Rumah G36 Karyawan senilai Rp 464 juta, Rehab rumah G36 PKSBL senilai Rp 408 juta dan Paket proyek Water Basin dengan nilai Rp 408 juta. 

"Jadi total keseluruhan Rp 1,9 miliar dan pihak Polsek Prabumulih Timur informasinya telah memanggil pihak perusahaan dan dinyatakan tidak ada proyek itu dan tidak ada PR memenangkan paket proyek pembangunan di perusahaan grup Sinarmas tersebut," bebernya. 

Baca juga: Pakai Baju Dinas Kajari Prabumulih Layani Pelanggan Warung Kopi, Roy Riyadi: Sejak 1996


  Saat ini Usman mengaku pihaknya berharap terlapor dan istrinya segera diringkus apalagi alamat keduanya masih berada di Provinsi Sumatera Selatan.

"Jelas-jelas klien kami dirugikan dan kasus sudah dilaporkan, tersangka ada di Palembang dan istrinya membuka kantor notaris di kota Prabumulih," tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban Periyanto tersebut.

"Memang benar kita sudah terima laporannya dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan memburu terlapor," tegasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved