Berita Prabumulih
Oknum Pemborong di Prabumulih Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 505 Juta, Ini Duduk Perkaranya
PR (42) Oknum Pemborong di Prabumulih Dilaporkan Polisi diduga melakukan penipuan dengan modus kerjasama modal proyek pembangunan.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Penipuan dengan modus kerjasama proyek pembangunan dengan nilai kerugian setengah miliar lebih terjadi di kota Prabumulih.
Kali ini, PR (42) warga Kecamatan Ilir Barat II kota Palembang diduga melakukan penipuan dengan modus kerjasama modal proyek pembangunan.
Sementara korbannya adalah Periyanto (37) warga Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaranim.
Periyanto melalui kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di kota Prabumulih menuturkan kliennya diduga kuat ditipu oleh oknum pemborong di Prabumulih berinisial PR.
Usman mengungkapkan, akibat dugaan penipuan itu kliennya mengalami kerugian hingga setengah miliar lebih tepatnya Rp 505.000.000.
"Klien kami diduga ditipu dan mengalami kerugian mencapai setengah miliar, kasus ini sendiri telah kami laporkan ke Polsek Prabumulih Timur pada 29 Maret 2022 lalu," ungkap Usman di kantor Hukumnya Jalan Polres Prabumulih, Rabu (8/3/2023).
Usman mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan padahal sudah hampir satu tahun dilaporkan.
"Kami apresiasi kinerja Polsek Prabumulih Timur namun kami mengharapakan pihak Polres Prabumulih dan Polda Sumsel untuk menghandle kasus ini, mungkin tidak teratasi oleh Polsek," tegasnya.
Tidak hanya itu, Usman juga meminta pihak kepolisian mengamankan istri terlapor PR yang merupakan oknum notaris yakni berinisial CW.
"Karena klien kami kenal dengan PR itu dari istri terlapor yang merupakan notaris di perumahan klien kami dan klien kami terus diyakinkan oleh CW jika memang ada pengerjaan proyek dimenangkan PR namun kurang modal," lanjutnya.
Dalam Perjanjian tersebut Periyanto meminjamkan modal sebesar Rp 500 juta dan pada November 2021 akan dikembalikan senilai Rp 750 juta.
Karena tergiur untung tersebur, Periyanto kemudian kembali memastikan ke CW apakah proyek benar ada atau tidak sebelum mengirim uang ke PR dan dinyatakan oleh CW jika memang benar.
Lalu Periyanto dan PR melakukan perjanjian kerjasama dengan disaksikan notaris Riswansyah di Jalan Angkatan 45 Kota Prabumulih.
"Setelah itu klien kami mengirimkan uang senilai Rp 500 juta dengan beberapa kali stor dengan jumlah Rp 50 juta tiap kali transfer karena percaya sama istri terlapor. Maka dari itu kami mengharapkan istri terlapor inisial CW juga diamankan karena diduga kuat ada persekongkolan dalam dugaan penipuan ini," katanya.
Berita Prabumulih 2023
Berita Prabumulih Terupdate
Berita Prabumulih Hari Ini
Oknum Pemborong di Prabumulih Dilaporkan Polisi
Momen Hari Lahir Kejaksaan, Kajari Prabumulih Ajak Seluruh Jajaran Tingkatkan Profesional & Disiplin |
![]() |
---|
Berbuat Asusila ke Anak Remajanya yang Lagi Tidur, Ayah di Prabumulih Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Penjagaan di Polres Prabumulih Diperketat Jelang Aksi Demo Hari Rabu, Ratusan Personel Disiagakan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.