Berita Nasional

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ternyata Faktanya Hoaks

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam 30 menit itu, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di LHKPN

Editor: Slamet Teguh
IST/ Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ternyata Faktanya Hoaks 

Sehingga, KPK hanya berwenang menelusuri data sumber kekayaannya paling lama tahun 2011.

Pahala mengaku telah membaca laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) tahun 2012. Isinya mengenai transaksi ganjil Rafael sejak tahun 2003 hingga 2012.

Kesimpulan Narasi yang menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tidak benar atau hoaks.

Dalam video yang beredar antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian.

Isi video lebih banyak menjelaskan tentang pemeriksaan Rafael oleh KPK pada Rabu (1/3/2023). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan RafaeL yang mencapai Rp 56 miliar.

Kendati begitu, sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut bahwa Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp 56 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved