Berita Nasional
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Ternyata Faktanya Hoaks
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam 30 menit itu, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di LHKPN
TRIBUNSUMSEL.COM - Rafael Alun Trisambodo disebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Kabar tersebut telah beredar disejumlah media sosial.
Namun, nyatanya kabar tersebut ialah kabar hoaks.
Nama Rafael Alun Trisambodo belakang ini memang menjadi perhatian publik di Indonesia.
Hal tersebut, tak lepas karena mantan pejabat Ditjen Pajak ini menjadi salah satu ASN tajir.
Rafael Alu memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam 30 menit itu, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diklarifikasi.
Rafael merupakan ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yang belakangan menjadi sorotan karena kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Setelah Rafael diperiksa oleh KPK, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim bahwa Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Rafael telah terbukti menggelapkan dana senilai Rp 56 miliar.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar Narasi yang menyebut Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp 56 miliar muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 21 detik pada 2 Maret 2023 dengan judul: AP3S...!!! AYAH M4RIO DANDY HARUS TERIMA HVKUM4N BER4T INI Dalam thumbnail video itu tampak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers dan terdapat seorang pria yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Gambar itu diberi keterangan: GELAPKAN DANA 56 MILIAR KPK RESMI TETAPKAN RAFAEL ALUN TERSANGKA

Baca juga: KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan
Baca juga: Nasib Ernie Meike, Giliran Dipanggil KPK, Banyak Aset Rafael Alun Trisambodo Atas Nama Ibu Mario
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang menampilkan Ketua KPK, Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers dan terdapat seorang pria yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Hasilnya gambar itu identik dengan yang ada di laman Kompas.com ini.
Dalam keterangannya gambar itu adalah momen ketika Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada 25 September 2021 Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sehingga dapat dipastikan bahwa pria yang memakai rompi tahanan oranye dalam gambar tersebut bukanlah Rafael Alun Trisambodo.
Setelah video itu disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi bahwa Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.
Narator dalam video membacakan artikel di laman CNN Indonesia ini, berjudul "KPK Usut Rubicon, Rumah Mewah hingga Harley Pejabat Pajak Rafael".
Artikel tersebut memuat penjelasan dari Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding yang menyebut bahwa KPK bakal mendalami kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson saat pemeriksaan harta kekayaan Rafael Rabu (1/3/2023).
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi ditetapkannya Rafael sebagai tersangka. Salah satu klip yang menampilkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video itu Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Rafael untuk mengonfirmasi harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.
Sementara itu dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/3/2023), KPK tidak menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dalam pemeriksaan selama 8,5 jam itu, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di LHKPN diklarifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, Rafael baru menjadi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN pada 2011.
Sehingga, KPK hanya berwenang menelusuri data sumber kekayaannya paling lama tahun 2011.
Pahala mengaku telah membaca laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) tahun 2012. Isinya mengenai transaksi ganjil Rafael sejak tahun 2003 hingga 2012.
Kesimpulan Narasi yang menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian.
Isi video lebih banyak menjelaskan tentang pemeriksaan Rafael oleh KPK pada Rabu (1/3/2023). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan RafaeL yang mencapai Rp 56 miliar.
Kendati begitu, sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut bahwa Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp 56 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
berita nasional
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
KPK
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.