Berita Nasional

Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun yang Kabur ke Luar Negeri Dikantongi KPK, Siapkan Langkah ini

KPK Kini Telah Mengantongi Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo yang Kabur ke Luar Negeri.

|
TRIBUNNEWS.COM
KPK Kini Telah Mengantongi Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo yang Kabur ke Luar Negeri. 

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3/2024).

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkapkan nasib dari Rafael Alun Trisambodo atas kasus kekayaannya yang tak wajar.

KPK menyebutkan Rafeal Alun Trisambodo bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hal tersebut bisa terjadi jika Indonesia menerapkan illicit enrichment.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan
KPK Ungkap Nasib Rafael Alun Trisambodo, Langsung Jadi Tersangka Jika Illicit Enrichment Diterapkan (Kolase Tribunsumsel.com)

Nawawi menyebutkan, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved