Berita Nasional

Sosok Tagor Lumbantoruan, Ayah Shane Lukas Teman Mario Dandy, Kini Berharap David Segera Sembuh

Sosok Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas tersangka kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, anak pengurus GP Ansor

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Sosok Tagor Lumbantoruan, Ayah Shane Lukas Teman Mario Dandy, Kini Berharap David Segera Sembuh 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas tersangka kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, anak pengurus GP Ansor hingga alami koma.

Shane Lukas(19) terbukti ikut terlibat penganiayaan David, dimana polisi mengungkapkan turut merekam dan menghasut Mario Dandy.

Diakui, Tagor Lumbantoruan mengaku pertama kali mendapat kabar anaknya terlibat kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora setelah ditelpon penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tagor Lumbantoruan Ayah Shane Lukas Muncul Usai Anaknya Terlibat Aniaya David, Berharap Keadilan

Rekasi Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan setelah mengetahui anaknya terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Rekasi Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan setelah mengetahui anaknya terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. (Tribunnews)

Tagor mengaku terkejut mengetahui Shane berada di kantor polisi.

Ia lantas menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.

"Saya kaget. 'Kenapa bu?', saya bilang. 'Anak bapak di sini sebagai saksi'. 'Ada apa?'. 'Ada temannya berantem'. Jadi Shane sebagai saksi," ujar Tagor menirukan percakapan dengan penyidik.

Dua hari kemudian, giliran Shane yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Tagor berharap anaknya mendapat keadilan. Di sisi lain, ia juga mendoakan David agar segera pulih.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi. Dan doa saya paling utama khusus David, semoga segera sembuh, semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk David segera sembuh, juga orangtuanya selalu sehat," ucap Tagor.

Lantas seperti apa sosok Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas?

Penasihat hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) Happy SP Sihombing, mengungkap background keluarga kliennya.

Dia mengatakan, keluarga kliennya tidak seperti Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang memiliki harta kekayaan berlimpah.

Seperti diketahui Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun, pejabat Ditjen Pajak yang hartanya mencapai Rp 56 miliar

Baca juga: Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng

Berbeda dengan Mario Dandy, keluarga Shane Lukas ternyata hanya orang biasa.

"Si Shane ini orangtuanya bukan orang berada ya," kata sang pengacara, Happy SP Sihombing saat dihubungi wartawan, dilansir dari Tribuntrends.com, Rabu (1/3/2023).

Alasan Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Ngaku Dirinya Tak Bersalah & Cuma Ikuti Mario
Alasan Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Ngaku Dirinya Tak Bersalah & Cuma Ikuti Mario (Ig/@undercover.id/Kolase Tribun Jakarta)

Bahkan, Happy menyebut Shane dan keluarganya masih tinggal di rumah kontrakan.

"Dia (Shane) orangtuanya juga sering ngontrak. Dia orang baik," ujarnya.

Namun terkait dengan pekerjaan dari orang tua dari Shane Lukas sampai saat ini belum diketahui.

Hingga dari beberapa kabar yang beredar sang anak, Shane Lukas merupakan siswa yang menerima manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Shane Terancam 12 Tahun Penjara

Shane Lukas (19) yang jadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi Ansor, David Ozora (17) kini diberikan sejumlah pasal baru, terancam 12 tahun penjara.

Pasal tersebut adalah tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Penambahan tersebut setelah ditemukan bukti baru dalam gelar perkara terbaru.

Para tersangka ternyata juga memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," ujar Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengku Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Shane Bongkar Peran Pacar Mario Dandy Aniaya David, Ikut Rekam Pakai HP Sendiri & Tak Menolong
Shane Bongkar Peran Pacar Mario Dandy Aniaya David, Ikut Rekam Pakai HP Sendiri & Tak Menolong (Kolase)

Adapun perubahan pasal terhadap Shane dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Baca juga: Nasib Mario dan Shane di Tahanan, Sel Sebelahan Bisa Ngopi dan Makan Bareng, Tersangka Kasus David

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Baca juga: Alasan Shane Lukas Rekam Mario Dandy Aniaya David, Akui Segan Hingga Dapat Jaminan : Rekam Saja

Shane Lukas (19) mengaku mendapat jaminan dari Mario Dandy (20) supaya mau merekam aksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak itu ke David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor.

Selain itu Shane juga merasa segan dengan Mario Dandy yang merupakan seorang anak pejabat.

Happy menyebutkan, kliennya sejak awal tidak mengetahui bahwa Mario berencana ribut-ribut dengan D di hari kejadian, Senin (20/2/2033).

Shane hanya tahu dirinya diajak ke salah satu tempat yang terletak di Jakarta Selatan, tetapi bukan ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan.

Mengaku diajak ke Lebak Bulus Happy bercerita bahwa Shane awalnya diajak oleh Mario ke salah satu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Shane yang kerap diajak nongkrong oleh Mario akhirnya mengiakan ajakan tersebut.

Namun, ketika Mario menjemput Shane menggunakan Jeep Rubicon, Mario tiba-tiba mengubah tujuan perjalanan hari itu.

Perjalanan yang seharusnya mengarah ke wilayah Lebak Bulus itu justru berakhir di bilangan Ulujami, Pesanggrahan.

Pasrah setelah dijanjikan tak akan kena pidana Sesampainya di Kompleks Green Permata Residences, Mario memberikan instruksi lain kepada Shane.

Shane yang dijanjikan tidak melakukan apa pun di TKP justru mendapat tugas untuk merekam setiap aksi Mario.

Shane disebut saat itu hanya bisa pasrah ketika Mario memberikan instruksi kepada dirinya.

Pada akhirnya, Shane tetap saja terbawa kasus ini bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved