Berita Nasional

Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat

Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat

Kolase/Twitter seeksixsuck
Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat 

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AGH Kekasih Mario Dandy Satriyo Syok Lihat David Dianiaya Hingga Tergeletak Koma
AGH Kekasih Mario Dandy Satriyo Syok Lihat David Dianiaya Hingga Tergeletak Koma (Kolase/Instagram/IST)

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peran AG Pacar Mario Dandy Disebut Mirip Putri Candrawathi, Pengamat : Tidak Mencegah Tindak Pidana

AG (15) pacar Mario Dandy (20) disebut memiliki peran yang hampir sama dengan Putri Candrawathi yang tersangkut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut AG melakukan kesalahan yang sama seperti Putri Candrawathi yakni mengetahui adanya tindak pidana namun tidak mencegah hal itu terjadi.

Seperti diketahui, nama AG kini terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak hingga mengakibatkan David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor mengalami koma.

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023) dilansir Tribunnews.

Dijelaskannya, bahwa AG mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Baca juga: Jokowi Tegur Sri Mulyani Imbas Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak dan Bea Cukai : Pantas Rakyat Kecewa

Baca juga: Laporan Tak Digubris, Bursok Anthony Ngotot Laporkan Sri Mulyani ke DPR RI, Siap Pertaruhkan Nyawa

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved