Berita Nasional

Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat

Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat

Kolase/Twitter seeksixsuck
Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah reaksi Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) yang dianiaya oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) saat AG (15) kekasih Mario ditetapkan sebagai pelaku.

Sebelumnya AG  ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelaku kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengungkapkan jika AG  berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir Kompas.com .

Baca juga: Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng

BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy, AGH, Dutetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasannya
BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy, AGH, Dutetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasannya (kolase)

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ayah David, Jonathan Latumahinapun bereaksi terhadap penetapan AG sebagai pelaku tersebut.

Dilansir akun Twitternya @seeksixsuck, Jonathan menuliskan 2 kata 'Selamat Menikmati'.

Komentar Jonathan tersebut ditanggapi banyak warganet yang mendukung G yang dijadikan pelaku.

 
@mayuriyuna
Akhirnya AG jadi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka).
@adinoeg
 Jeruji besi
@Trissy1906
Bersyukur Mas Jo @seeksixsuck
Bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Doa akan selalu terkirim untuk kesembuhan David..

@buncitooo
Alhamdulillah..tetap kawal Semoga ananda david juga segera sembuh dan pulih seperti sediakala aamiin.. Bang Jo dan Fam tetep

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AGH Kekasih Mario Dandy Satriyo Syok Lihat David Dianiaya Hingga Tergeletak Koma
AGH Kekasih Mario Dandy Satriyo Syok Lihat David Dianiaya Hingga Tergeletak Koma (Kolase/Instagram/IST)

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peran AG Pacar Mario Dandy Disebut Mirip Putri Candrawathi, Pengamat : Tidak Mencegah Tindak Pidana

AG (15) pacar Mario Dandy (20) disebut memiliki peran yang hampir sama dengan Putri Candrawathi yang tersangkut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut AG melakukan kesalahan yang sama seperti Putri Candrawathi yakni mengetahui adanya tindak pidana namun tidak mencegah hal itu terjadi.

Seperti diketahui, nama AG kini terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak hingga mengakibatkan David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor mengalami koma.

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023) dilansir Tribunnews.

Dijelaskannya, bahwa AG mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Baca juga: Jokowi Tegur Sri Mulyani Imbas Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak dan Bea Cukai : Pantas Rakyat Kecewa

Baca juga: Laporan Tak Digubris, Bursok Anthony Ngotot Laporkan Sri Mulyani ke DPR RI, Siap Pertaruhkan Nyawa

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved