Berita Nasional
Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat
Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah reaksi Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) yang dianiaya oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) saat AG (15) kekasih Mario ditetapkan sebagai pelaku.
Sebelumnya AG ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelaku kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengungkapkan jika AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir Kompas.com .
Baca juga: Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ayah David, Jonathan Latumahinapun bereaksi terhadap penetapan AG sebagai pelaku tersebut.
Dilansir akun Twitternya @seeksixsuck, Jonathan menuliskan 2 kata 'Selamat Menikmati'.
Komentar Jonathan tersebut ditanggapi banyak warganet yang mendukung G yang dijadikan pelaku.
@buncitooo
Alhamdulillah..tetap kawal Semoga ananda david juga segera sembuh dan pulih seperti sediakala aamiin.. Bang Jo dan Fam tetep
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peran AG Pacar Mario Dandy Disebut Mirip Putri Candrawathi, Pengamat : Tidak Mencegah Tindak Pidana
AG (15) pacar Mario Dandy (20) disebut memiliki peran yang hampir sama dengan Putri Candrawathi yang tersangkut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut AG melakukan kesalahan yang sama seperti Putri Candrawathi yakni mengetahui adanya tindak pidana namun tidak mencegah hal itu terjadi.
Seperti diketahui, nama AG kini terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak hingga mengakibatkan David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor mengalami koma.
"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023) dilansir Tribunnews.
Dijelaskannya, bahwa AG mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.
Baca juga: Jokowi Tegur Sri Mulyani Imbas Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak dan Bea Cukai : Pantas Rakyat Kecewa
Baca juga: Laporan Tak Digubris, Bursok Anthony Ngotot Laporkan Sri Mulyani ke DPR RI, Siap Pertaruhkan Nyawa
Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.
"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.
"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.
Tribunsumsel.com
berita nasional
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
Jonathan Latumahina
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.