Berita Nasional

Alasan Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Ngaku Dirinya Tak Bersalah & Cuma Ikuti Mario

Alasan Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Ngaku Dirinya Tak Bersalah & Cuma Ikuti Mario

Ig/@undercover.id/Kolase Tribun Jakarta
Alasan Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Ngaku Dirinya Tak Bersalah & Cuma Ikuti Mario 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Shane Lukas Rotua salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David cengengesan di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka pada Jum'at (24/2/2023) terkuak.

Saat itu foto dirinya yang tengah tertawa viral di dunia maya dan banyak mendapat kecaman.

Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing buka suara terkait sikap kliennya tersebut.

Happy menyebut aksi Shane tersebut karena dirinya tak merasa bersalah dalam kasus penganiayaan David.

Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor. (Ig/@undercover.id)

Anggapan klienya tak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu disitu dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya.

"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario.

 
"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu seperti anggap remeh', bukan bapak tua dia bilang gitu, 'saya tuh merasa gak bersalah, saya gak menyangka bahwa kejadiannya seperti ini'," sebutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJakarta.com, teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Shane dipamerkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.

Klarifikasi Polisi Soal Shane Lukas Tertangkap Kamera Cengengesan Saat di Polres Jakarta Selatan
Klarifikasi Polisi Soal Shane Lukas Tertangkap Kamera Cengengesan Saat di Polres Jakarta Selatan (Kolase Tribunjakarta.com)

Di dalam ruang konseling, Shane terlihat mengobrol dengan seseorang. Shane bahkan masih sempat tertawa.

Shane baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20.

Shane Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kini Shane Lukas Mulai Melawan, Kuasa Hukumnya Bantah Ada Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya David
Kini Shane Lukas Mulai Melawan, Kuasa Hukumnya Bantah Ada Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya David (Kolase Tribunsumsel.com)

Lakukan Pembiaran

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Kronologi Lengkap

Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengungkap soal kronologi lengkap aksi penganiayaan David.

Setelah mendengar informasi dari APA, Mario pun mengkonfirmasi hal itu kepada sang kekasih AGH.

"Setelah AGH dikonfirmasi oleh MDS (Mario) akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S," ujar Kombes Ade Ary, melansir YouTube Kompas TV.

"Kemudian tersangka S bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'"

Mario Dandy pun terlihat kesal dan emosi, lantas S menimpali:

"Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah," ujar Kombes Ade Ary menirukan S.

GP Ansor Marah, Minta Bukti Jika AGH Menolong David Saat Kejadian, Minta Polisi Tak Jadi Humas Mario
GP Ansor Marah, Minta Bukti Jika AGH Menolong David Saat Kejadian, Minta Polisi Tak Jadi Humas Mario (IST)

Kemudian di tanggal 20 Februari 2023, Mario, S, dan AGH bergerak dengan mobil milik Mario menuju ke arah korban David.

Saat itu David berada di rumah rekannya, di daerah Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah sampai di sana, S bertanya kepada Mario:

"'Dan entar gue ngapain?' Kemudian tersangka MDS menjawab 'tenang lo videoin aja'."

Kemudian tersangka S bersiap merekam aksi penganiayaan tersebut dengan menggunakan ponsel milik Mario Dandy.

David pun bertemu dengan tersangka Mario, dan Kombes Ade Ary menyampaikan fakta baru, di mana sebelum dianiaya David diperintahkan untuk push up hingga 50 kali.

Namun David tidak kuat untuk melakukan perintah Mario, David hanya bisa push up 20 kali.

Lantas tersangka Mario menyuruh David bersikap tobat, namun David menyatakan tidak bisa melakukannya.

"Tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat, kemudian korban D tidak bisa sehingga MDS menyuruh David untuk mengambil posisi push up, sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik MDS," lanjut Kombes Ade Ary.

Kemudian terjadilah penganiayaan, berdasarkan rekaman CCTV yang sudah didapatkan polisi yakni di depan TKP, juga berdasarkan analisis handphone milik Mario, dan pemeriksaan saksi, ada kesesuaian.

Sosok AP, Wanita yang Mengadu Soal AGH, Buat Mario Aniaya David Hingga Koma, Polisi Dalami Perannya
Sosok AP, Wanita yang Mengadu Soal AGH, Buat Mario Aniaya David Hingga Koma, Polisi Dalami Perannya (Kolase Tribunsumsel.com)

"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap David dengan cara menendang kepala beberapa kali, kemudian menginjak kepala korban beberapa kali, dan menendang perut, memukul kepala korban ketika korban berada di posisi push up," katanya.

David terkapar tak berdaya, kemudian orang tua rekan dari David menolong David dan menghubungi satpam di area tersebut, kemudian satpam di lokasi tersebut menghubungi Polsek Pesanggrahan.

Sehingga mengamankan kedua tersangka Mario dan Shane juga kekasih Mario, AGH.

Kemudian orang tua dari rekan David membawa David ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved