Berita Nasional

Kelakuan Mario Dandy Dibongkar Tetangga, Pernah Ditegur Warga Gegara Ngebut Pakai Moge, Reaksinya

Tetangga Ungkap Kelakuan Mario Dandy yang Pernah Kebut-kebutan di Jalan Pakai Moge Hingga Ditegur Warga

|
Kolase Instagram/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Tetangga Ungkap Kelakuan Mario Dandy yang Pernah Kebut-kebutan di Jalan Pakai Moge Hingga Ditegur Warga 

Tokoh masyarakat setempat Sugiarto membenarkan bahwa rumah beralamatkan di Jalan Ganesa II/12 ini milik Rafael Alun Trisambodo, namun Rafael jarang datang menyambangi rumahnya di Jalan Ganesha, dan hanya saat libur hari-hari besar.

"Nggih (ya milik Rafael), tidak pasti kalau seminggu. Pas libur hari besar (Rafael ke rumahnya di Yogyakarta)," ujar dia saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023).

Ia menambahkan tumah mewah milik Rafael ini belum lama dibangun kurang lebih 3 tahun lalu baru dibangun.

"Itu dulu beli lahan terus dibangun sekitar 3 tahun lalu kurang lebih," ucap dia.

Terancam 15 Tahun

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.

Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David

Mario Dandy Kini Terancam Penjara 15 Tahun karena Menganiaya David Hingga Mengalami Koma
Mario Dandy Kini Terancam Penjara 15 Tahun karena Menganiaya David Hingga Mengalami Koma (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.

Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved