Berita Nasional

Penjelasan Stafsus Kemenkeu Usai Rafael Alun Trisambodo Menyatakan Mundur Dari ASN Ditjen Pajak

Diketahui, Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase
Penjelasan Stafsus Kemenkeu Usai Rafael Alun Trisambodo Menyatakan Mundur Dari ASN Ditjen Pajak 

Apalagi, pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.  

Anak Pengurus GP Anshor

Dikutip dari Kompas.com, Pria berinisial CDS atau David yang dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ternyata anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia.

Sebagai informasi, David dianiaya oleh pelaku berinisial MDS. Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).

"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.

Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.

Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.

"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.

MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Wartakotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved