Berita Nasional

Penjelasan Stafsus Kemenkeu Usai Rafael Alun Trisambodo Menyatakan Mundur Dari ASN Ditjen Pajak

Diketahui, Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase
Penjelasan Stafsus Kemenkeu Usai Rafael Alun Trisambodo Menyatakan Mundur Dari ASN Ditjen Pajak 

Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.

Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, Kemenkeu  akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri. 

Menkeu mencobot Rafael Alun Trisambodo untuk pengusutan lebih lanjut.

"Agar Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Chat Terakhir David Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy, Banjir Kiriman Doa

Baca juga: Sosok N Orang yang Pertama Kali Menolong David Usai Dianiaya Mario Dandy, Sebut AGH Ikut Menolong

Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka

Teman Mario Dandy Satriyo, berinisial SLRPL (19) yang juga ikut memprovokasi dan merekam saat penganiaayan David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan berbagai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023), sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menetapkan S sebagai tersangka usai menemukan barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

Dari keterangan S, kata Ade, dirinya mengiyakan ajakan dari Mario Dandy Satriyo untuk menemui David guna melakukan penganiayaan.

Selain itu, S juga telah memprovokasi Mario hingga merekam tindak kekerasan yang dilakukan rekannya itu.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Merekam tindakan kekerasan dengan hanphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade juga membeberkan, S telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved