Berita Nasional

Debt Collector Protes Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Soal Tolak Laporan

Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@terang_media
Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector 

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved