Berita Nasional
Debt Collector Protes Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Soal Tolak Laporan
Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector (penagih utang) pasca aksi penarikan paksa mobil milik selebrgam Clara Shinta.
Seperti diketahui pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak.
Baru-baru ini pihak debt collector yang didampingi kuasa hukumnya, Firdaus Oiwo tak terima lantaran laporannya ditolak oleh pihak Kapolda Metro Jaya.
Menurutnya, Kapolda Metro Jaya diduga melanggar hak asasi manusia.
"Kami protes atas statment Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau membuat laporan polisi tidak boleh, karena ini kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia," ungkap Firdaus Oiwobo dikutip Instagram @terang_media, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membentak aparat kepolsian.
Yang ada hanya suara bernada tinggi yang mengarah ke Clara Shinta agar menyelesaikan permasalahannya.
"Klien kami tidak pernah menyatakan kesaksian kepada pihak maupun pihak kepolisian apa lagi aparat yang ada ditempat tersebut, yang ada hanya suara bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NSC menyelasaikan permasalahan tersebut," tegasnya.
Dijelaskan Firdaus Oiwobo pula bahwa kliennya tidak pernah melakukan perampasan karena kunci mobil tersebut sudah diserahkan langsung oleh pihak sopir dan Clara Shinta.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan karena kunci diserahkan secara sukarela kepada sopir dan Clara Shinta,"
"Klien kami tidak pernah untuk membunuh sopir, mengancam sopir tidak memberikan kunci dan klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Ini Tampang 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Sinta Pakai Baju Tahanan
Kendati demikian, Firdaus Oiwobo bersama pihak debt collector tidak terima laporannya ditolak pihak Kapolda Metro Jaya.
Untuk itu, pihak debt collector meminta Kapolda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara karena ini kasus cacat formil.
"Kami tidak terima, kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dan segera memutuskan mau dibawa kemana sidang ini karena ini kasus cacat formil," terangnya.

Sebagaimana sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bakal menolak laporan balik yang dilayangkan oleh kubu debt collector (penagih utang) pasca aksi penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.