Berita Nasional

Debt Collector Protes Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Soal Tolak Laporan

Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@terang_media
Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak debt collector protes tak terima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tolak laporan yang dilayangkan oleh kubu debt collector (penagih utang) pasca aksi penarikan paksa mobil milik selebrgam Clara Shinta.

Seperti diketahui pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak.

Baru-baru ini pihak debt collector yang didampingi kuasa hukumnya, Firdaus Oiwo tak terima lantaran laporannya ditolak oleh pihak Kapolda Metro Jaya.

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya diduga melanggar hak asasi manusia.

"Kami protes atas statment Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau membuat laporan polisi tidak boleh, karena ini kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia," ungkap Firdaus Oiwobo dikutip Instagram @terang_media, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membentak aparat kepolsian.

Yang ada hanya suara bernada tinggi yang mengarah ke Clara Shinta agar menyelesaikan permasalahannya.

"Klien kami tidak pernah menyatakan kesaksian kepada pihak maupun pihak kepolisian apa lagi aparat yang ada ditempat tersebut, yang ada hanya suara bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NSC menyelasaikan permasalahan tersebut," tegasnya.

Dijelaskan Firdaus Oiwobo pula bahwa kliennya tidak pernah melakukan perampasan karena kunci mobil tersebut sudah diserahkan langsung oleh pihak sopir dan Clara Shinta.

"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan karena kunci diserahkan secara sukarela kepada sopir dan Clara Shinta,"

"Klien kami tidak pernah untuk membunuh sopir, mengancam sopir tidak memberikan kunci dan klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Ini Tampang 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Sinta Pakai Baju Tahanan

Kendati demikian, Firdaus Oiwobo bersama pihak debt collector tidak terima laporannya ditolak pihak Kapolda Metro Jaya.

Untuk itu, pihak debt collector meminta Kapolda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara karena ini kasus cacat formil.

"Kami tidak terima, kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dan segera memutuskan mau dibawa kemana sidang ini karena ini kasus cacat formil," terangnya.

Terungkap Sosok Debt Collector Viral Bentak Polisi Ternyata Resedivis, Kini Masuk DPO
Terungkap Sosok Debt Collector Viral Bentak Polisi Ternyata Resedivis, Kini Masuk DPO (Kolase Istimewa)

Sebagaimana sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bakal menolak laporan balik yang dilayangkan oleh kubu debt collector (penagih utang) pasca aksi penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Hal itu dikatakan Fadil setelah geram lantaran anggotanya dibentak oleh debt collector pada saat berusaha menengahi persoalan yang dialami oleh Clara Shinta beberapa waktu lalu.

"Enggak akan, enggak, ditolak itu (laporan balik debt collector)," tegas Fadil kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Alasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tolak Laporan Balik Debt Collector, Heran Minta Dilindungi

Tak hanya itu, eks Kapolda Jawa Timur itu juga menolak memberi perlindungan kepada para debt collector yang disebutnya justru telah melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Ia pun menegaskan akan memproses hukum apabila terdapat kelompok atau perorangan yang melakukan aksi premanisme di wilayahnya.

"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak balik cara pikirnya," jelasnya.

Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas menolak laporan balik dari debt collector terhadap selebgram Clara Shinta.
Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas menolak laporan balik dari debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. (Instagram kapoldametrojaya)

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga debt collector itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Polda Metro Jaya.

Para debt collector itu hanya terdiam saat berada di Polda Metro Jaya.

Satu diantara ketiga debt collector itu ditangkap di Saparua, Ambon.

Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang ditangkap tersebut.

Tangan mereka terborgol. Dua orang debt collector itu tampak mengenakan masker.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya mengungkapkan, satu dari tiga debt collector yang ditangkap sempat kabur ke kampung halamannya di Ambon.

"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," ungkap mantan Kapolres Jakarta Pusat itu.

Ia menjelaskan, penangkapan tiga debt collector itu merupakan respons cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang tidak ingin ada aksi premanisme di Jakarta.

"Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved