Vonis Bharada E

Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih

Pasca meradang mendengar putusan vonis ringan, Nikita Mirzani kembali meluapkan kemarahannya lagi terkait hasil sidang kode etik Bharada E jadi polisi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/nikitamirzanimawardi172/tribunnews.com
Nikita Mirzani kembali meluapkan kemarahannya lagi terkait hasil sidang kode etik Bharada E alias Richard Eliezer yang ditetapkan kembali menjadi polisi 

Sehingga, ia meminta agar nama baik beberapa polisi lainnya dapat dipulihkan kembali.

"Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak. Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis. Ini aja membuhun masih bisa jadi polisi kan," tambahnya.

Nikita Mirzai meradang dan menyebut jika hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo.
Nikita Mirzai meradang dan menyebut jika hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo. (Tribunnews/Instagram/nikitamirzanimawardi172)

Terakhir, Niki juga membahas mengenai nama baik kepolisian imbas dari kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, Polri tak perlu mengikuti kata netizen di tengah masalah ini.

"Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik lagi," tandas Nikita Mirzani.

Bukan hanya kali ini, sebelumnya Niki juga sempat koar-koar mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Niki memberikan tanggapan sinis hingga berteriak kencang mengisyaratkan kekecewaannya atas vonis yang diterima Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan, Nikita Mirzani menyebutkan putusan Majelis Hakim terhadap Bharada E yang divonis hanya 1,5 tahun tidak adil.

Menurut Nikita Mirzani, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo.

Ibu tiga anak ini menilai hukum tidak adil karena telah memvonis seorang eksekutor dengan vonis hukuman lebih rendah hanya karena bersedia jujur.

Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Tahu Bharada E Tak Dipecat : Sudah Menembak, Diterima Lagi jadi Polri

Putusan Sidang Etik Bharada E

Bharada Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.

Adapun hasil sidang kode etik memberikan sanksi berupa hukuman administrasi terhadap Bharada Richard Eliezer berupa demosi 1 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023) hasil sidang tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Tribunnews.

"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.

Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023) tetapi memperoleh sanksi demosi satu tahun.
Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023) tetapi memperoleh sanksi demosi satu tahun. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved