Vonis Bharada E

Sebut Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman Pada Bharada E

Sebut Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman Pada Bharada E

Kolase Tribun lampung
Sebut Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman Pada Bharada E 

TRIBUNSUMSEL.COM - Potensi ancaman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E ternyata masih ada setelah vonis dari hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut LPSK, kekuatan besar masih dipunyai oleh terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias  Brigadir J. 

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).

Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Akan Ajukan Permohonan 

 
Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."

Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Mengungkap Alasan Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri Meski Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara (Kolase Tribun)

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved