Vonis Bharada E
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berenca
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Terbaru, Richard Eliezer sudah menjalankan sidang etik terkait nasibnya sebagai anggota Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Hasilnya, Richard Eliezer tak dipecat dari Polri sehingga dirinya masih tercatat sebagai anggota Polri.
Sebagai hukuman, Richard Eliezer disanksi 1 tahun demosi.
Kapan Richard Eliezer menjalankan eksekusi vonis penahanan ?
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal ini, Kejari Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai 'apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)'.
Perlu diketahui, Kejari Jakarta Selatan mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Richard.
Ia pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan eksekusi akan dilakukan di Lapas.
"Kami sebagai Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," kata Syarief, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait status JC Richard Eliezer yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam sidang vonis kasus tersebut.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi yang Diterima Bharada E dalam Sidang Kode Etik Polri

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Hakim dalam putusannya yang lalu," jelas Syarief.
Vonis Richard Eliezer ini pun telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim Penasihst Hukum maupun terdakwa.
Vonis Bharada E
Richard Eliezer Dieksekusi
Richard Eliezer Ditahan
Bharada E
Tribunsumsel.com
Pembunuhan Brigadir J
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Sebut Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman Pada Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.