Berita Lubuklinggau

Hacker di Lubuklinggau Divonis 10 Bulan Penjara, Rumah Mewah Disita Untuk Negara

Hacker di Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara, rumah mewah disita untuk negara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Egi hacker di Lubuklinggau divonis 10 bulan penjara, rumah mewah disita untuk negara. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan anggota Polres Lubuklinggau hanya membantu saja.

"Pengungkapan itu hasil lidik dari Polda Jatim, ada warga Lubuklinggau bermain Carding dan hacker dunia maya," ungkapnya Harissandi pada wartawan.

Dia menjelaskan, hasil kejahatan para pelaku ini dibelikan pelaku rumah, mobil, semuanya sudah diamankan oleh Polda Jatim bersamaan dengan kedua tersangka.

"Kedua pelaku juga sudah dibawa ke Polda Jatim, termasuk mobil Pajero, CRV dan Yaris sudah dibawa ke Polda Jatim, rumah juga sudah police line," ujarnya.

Harissandi menjelaskan sesuai dengan tindak pidana Cyber undang-undang ITE, tidak ada locusdelikti seperti kejahatannya di Jawa Timur tapi tersangkanya berada di Lubuklinggau.

"Hasil kejahatannya miliaran rupiah, jadi pengungkapan ini karena TO nya sama dengan Polda Jatim akhirnya kita sama-sama nangkapnya," ungkapnya. 

Baca berita  lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved